29 Korban Terorisme di Sulteng Dapat Kompensasi Rp3,9 Miliar

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah.

Rinciannya, kompensasi diserahkan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) dan 2 orang korban berdasarkan penetapan pengadilan.

Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua PT Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta dan dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (12/12) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyerahan kompensasi ini diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme," kata Susi melalui keterangan persnya, Sabtu (13/12).

Kompensasi sebesar Rp500 juta diberikan kepada 2 orang ahli waris korban tindak pidana terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun 2019.

Penyerahan kompensasi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Parigi Nomor: 1/KOM.PID/2025/PN Parigi tanggal 14 Oktober 2025.

Pada kesempatan yang sama, LPSK juga menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 KTML di wilayah Tentena, Poso, dan Palu.
Hak tersebut atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.

Susi menyampaikan pemberian kompensasi tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

"Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi," kata Susi.

Dia menambahkan Putusan MK membuka kembali akses keadilan bagi korban- yang sebelumnya belum sempat mengajukan permohonan- lewat perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Perpanjangan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjamin pemenuhan hak korban secara lebih adil dan inklusif.

Susi memahami nilai kompensasi yang diberikan tentu belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban tindak pidana terorisme. Namun demikian, kata dia, kompensasi diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus menjadi simbol kehadiran negara.

"Kompensasi ini mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara. LPSK berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan korban," tandasnya.

Susi memandang perlu sinergi yang kuat antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dengan dukungan aktif masyarakat.

Sinergi lintas sektor tersebut dianggap penting untuk memastikan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan, khususnya korban tindak pidana terorisme, dapat berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.

Sejak tahun 2016 hingga 2024, terang Susi, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi senilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi KTML.

Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |