Ada di Luar Negeri, Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Pekan Depan

8 hours ago 5

CNN Indonesia

Minggu, 14 Des 2025 17:00 WIB

Polisi memanggil pemilik gedung Terra Drone untuk memenuhi jadwal pemeriksaan pekan depan. Polisi memanggil pemilik gedung Terra Drone untuk memenuhi jadwal pemeriksaan pekan depan. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada pekan depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan saat ini pemilik diketahui berada di luar negeri. Ia berharap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri, sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan (diperiksa), kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan," kata Roby saat dihubungi, Minggu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, berdasarkan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungs), Roby menjelaskan gedung itu diperuntukkan untuk perkantoran.

Namun, pihak manajemen diduga menyalahi aturan lantaran terdapat beberapa barang yang mudah terbakar di gedung. Termasuk, baterai lithium polymer (LiPo) yang diduga menjadi penyebab kebakaran maut tersebut.

Roby menyebut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia selaku tersangka juga telah mengakui pihaknya lalai terkait faktor keselamatan.

"Dari tersangka mengakui bahwa memang tidak ada SOP, tidak ada K3, tidak ada pelatihan-pelatihan kontigensi, bencana alam termasuk kebakaran begitu," ucap Roby.

Kebakaran di Gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) siang dan menyebabkan 22 orang meninggal dunia

Dari penyidikan polisi, diketahui api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).

Buntut kebakaran ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

(dis/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |