Alasan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibagi Menjadi 2 Klaster

3 hours ago 1

nat | CNN Indonesia

Jumat, 07 Nov 2025 13:30 WIB

Polda Metro Jaya mengungkap alasan delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi dibagi dalam dua klaster. Polda Metro Jaya mengungkap alasan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dibagi menjadi dua klaster. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap alasan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dibagi menjadi dua klaster.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin mengatakan penentuan klaster berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tiap tersangka.

"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," ujar Imam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan tersebut, dapat ditentukan bagaimana pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi oleh tiap tersangka.

"Sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka," kata Imam.

Imam mengatakan total ada 12 orang yang dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, setelah melewati proses penyidikan pihaknya menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

"Proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman. Kemudian berkaitan dengan bagaimana selanjutnya proses penyidikan ini berjalan. Tentunya kami juga sebagai sebuah kesatuan bersama-sama dengan jaksa penuntut umum dalam criminal justice system," ujarnya.

Dalam perkara ini, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |