Jakarta, CNN Indonesia --
Anak pengusaha minyak dan buron Riza Chalid, Kerry Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara dan denda pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Kerry juga dituntut denda terhadap sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kerry juga dituntut Uang Pengganti (UP) Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Kerry juga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Kerry juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Kerry belum pernah dihukum.
Kerry dituntut bersama dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun.
Sementara Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp1.176.390.287.697,24 (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh empat sen) subsider 8 tahun.
Sebelumnya, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Dalam perkara ini, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Sementara untuk tersangka Riza Chalid sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
(fam/isn)

8 hours ago
6
















































