Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.
Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi memasang alat pemantau berupa Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama pengacara sudah diajukan penangguhan penahanan. Sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.27 WIB. Peristiwa itu sempat viral di media sosial setelah diunggah akun X @merapi_uncover. Dalam unggahan tersebut disebutkan penjambretan terjadi di Jalan Solo, tepatnya di sekitar timur Transmart Maguwoharjo, Sleman.
Dalam keterangan unggahan itu disebutkan, seorang perempuan menjadi korban penjambretan tas oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku kemudian dikejar oleh suami korban menggunakan mobil hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
Arsita menceritakan, pagi itu ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Tanpa direncanakan, ia bertemu dengan suaminya yang mengemudikan mobil setelah mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Berbah. Keduanya lalu berjalan beriringan.
"Saya sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang Janti. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk," ujar Arsita.
Saat melintas sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor.
"Pelaku dua orang, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater," katanya.
Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan mengejar pelaku dengan mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarainya. Ia berupaya menghentikan laju motor pelaku dengan cara memepet kendaraan tersebut.
"Maksud suami saya supaya mereka naik ke trotoar dan berhenti. Sampai tiga kali dipepet," ungkap Arsita.
Aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku melaju ke trotoar dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali. Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, menabrak tembok dan terpental. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya," ucapnya.
"Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan, dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap," imbuhnya.
Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan
Arsita menyebutkan, kasus dugaan penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum atas kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman.
"Sekarang kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Arsita.
Ia berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
"Harapan saya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan sampai penyidikan, dan saat ini sudah tahap dua," kata Mulyanto, Kamis (22/1).
Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana terpenuhi sehingga proses hukum harus dilanjutkan.
"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.
Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'," ucapnya.
"Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," sambungnya.
Disinggung soal adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, Mulyanto tidak memberikan kepastian.
"Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut (umum) yang ini (menjelaskan)," katanya.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan nyawa pengguna jalan.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)

3 hours ago
4

















































