Yogyakarta, CNN Indonesia --
Langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP menyisakan sederet kejanggalan bagi pihak keluarga almarhum.
Polisi mengatakan jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali kasus itu.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo mengatakan, keputusan polisi menghentikan penyelidikan kasus ADP meninggalkan banyak pertanyaan tak terjawab dalam lingkup perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Nicholay mempertanyakan komitmen dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menerima pihaknya berudiensi pada 26 November 2025 lalu.
"Wadir (Reskrimum) sendiri, dari mulut Wadir terucap bahwa tetap berkomitmen akan melanjutkan, menindaklanjuti pengungkapan atau penyelidikan kematian ini," kata Nicholay saat dihubungi, Jumat (9/1).
Lagipula, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik dari Polda Metro tertanggal 6 Januari 2026 yang pihaknya terima tertulis jika alasan penghentian penyelidikan adalah belum ditemukannya unsur pidana, bukan 'tidak ditemukan'.
"Ini harus digarisbawahi belum ditemukannya peristiwa pidana, bukan dengan kalimat tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Kalau belum ditemukan peristiwa pidana, berarti masih ada tindak lanjut penyelidikan, karena 'belum', tapi kenapa dihentikan?" kata Nicholay.
Kata Nicholay, polisi selain itu tidak menindaklanjuti temuan-temuan yang bisa jadi petunjuk atau bukti baru dalam proses penyelidikan. Semua pernah disampaikan langsung kepada penyelidik November 2025 lalu.
Padahal, menurut Nicholay, sudah menjadi tugas dan fungsi penyelidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, mengingat kematian misterius ADP adalah kasus pidana.
Berikut ini adalah deret kejanggalan yang menurut Nicholay, belum ditindaklanjuti oleh kepolisian:
Pertama, handphone milik Arya Daru yang dinilai menjadi bukti penting untuk mengungkap kasus ini sampai sekarang belum juga ditemukan.
Lalu, temuan empat sidik jari pada lakban yang melilit korban, yang mana hanya satu yang terindentifikasi. Sementara tiga lainnya rusak karena faktor cuaca.
"Pertanyaan kami waktu itu, kalau tiga (sidik jari) dikatakan rusak oleh karena cuaca, di locus yang sama, di tempus yang sama. Nah, tempat ditemukan itu kan dalam kamar (korban) ber-AC. Cuaca mana yang dapat merusak tiga sidik jari itu? Itu tidak bisa dijawab," ujar Nicholay.
Selanjutnya adalah alasan plastik serta lakban yang digunting dari kepala korban, namun tidak dihadirkan sebagai barang bukti ketika konferensi pers akhir Juli 2025 lalu. Nicholay mengklaim penyelidik tak bisa menjawab pertanyaan mengenai hal ini.
Kemudian, bekas lebam di kepala, leher serta dada ADP berdasarkan hasil otopsi, apakah itu akibat benturan benda tumpul secara aktif atau pasif.
"Maksudnya kami tanyakan pasif atau aktif, pasif itu Almarhum sendiri yang membenturkan tubuhnya ke benda tumpul itu, atau kalau aktif, benda tumpul itu dibenturkan atau dipukulkan ke Almarhum. Tidak bisa dijawab juga," imbuh Nicholay.
Berikutnya adalah pergeseran arah sorot kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Demikian pula pernyataan penjaga kost bernama Siswanto yang tak konsisten.
Kata dia, Siswanto kepada Kapolsek Menteng mengaku bahwa malam sebelum ADP ditemukan dalam kamar kost atau tanggal 7 Juli 2025 pukul 22.15, yang bersangkutan melihat dan menyapa ADP yang sedang makan.
"Tetapi pengakuan dia kepada Pak Oegroseno (Eks Wakapolri) dan tim ketika ke TKP, dia mengatakan bahwa tanggal 7 pukul 4 sore, Siswanto itu berada di kamar istirahat sampai dengan pukul 00.00 dini hari. Ini kan keterangan yang saling bertentangan," bebernya.
Pada ungkap hasil lidik Juli lalu, polisi mengatakan turut memeriksa sosok rekan kerja ADP, perempuan berinisial V dalam kasus kematian Daru.
Diketahui, sosok V ini terekam CCTV sempat bersama Daru di Mal Grand Indonesia dan satu orang lainnya berinisial D. Ketiganya berada di mal itu pada Senin (7/7) atau satu hari sebelum Daru ditemukan meninggal dunia.
Tim penasehat hukum mempertanyakan sejauh mana polisi melakukan pendalaman terhadap keduanya. Kata Nicholay, ini perlu didalami berkali-kali.
Kemudian soal temuan bahwa ADP semasa hidup pernah check in di hotel dengan V sebanyak 24 kali juga belum diungkap kepolisian, meski pihak keluarga juga sudah menyatakan siap mendengar apapun hasilnya.
"Saya tanya, apakah wanita berinisial V itu sudah diperiksa masalah check-in ini? Diperdalam atau dikembangkan? Ternyata belum. Yang diperiksa kan pada awal-awal saja, pada bulan Juli (2025) itu. Nah saya bilang, tolong diperiksa, dikembangkan. Dan pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap adanya peristiwa check-in ini, misalnya suaminya atau siapa yang merasa dirugikan, periksa dong! Siapa tahu ada benang merahnya," tegas Nicholay.
Selanjutnya yakni proses ekshumasi yang tidak pernah dilakukan terhadap jenazah ADP. Serta polisi tak pernah memberikan akses ke TKP kepada pihak keluarga.
Kami juga menanyakan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tapi sampai sekarang pun tidak pernah diberikan. Tiba-tiba kami dapatkan SP2 Lidik," kata Nicholay.
"Kami sedang saat ini, bersama dengan keluarga dan tim hukum kami, sedang merumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya menyikapi penghentian penyelidikan ini. Bahwa kami tidak berhenti. Kami akan menggunakan hak-hak hukum kami, langkah hukum yang akan kami lakukan," pungkasnya.
Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
Alasan polisi hentikan penyidikan
Polda Metro Jaya mengungkap alasan menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak Reonald mengatakan tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan.
"Kemudian, rangkaian lidik, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi telah dianalisa secara menyeluruh dan tidak mengarah ke tindak pidana," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan surat penghentian penyelidikan telah dikirim ke keluarga Arya Daru. Polisi tetap membuka diri jika ada bukti baru dalam kasus itu.
"Polisi dalam hal ini penyelidik, tetap terbuka jika ada novum baru, bukti baru yang valid, akan kita dalami kembali perkara ini. Tapi saat ini penyelidikan telah dihentikan," katanya.
(kum/isn)

15 hours ago
2

















































