Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pada tahun 2017, Sudianto mengakusisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Kemudian di tahun 2018, tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, PT QSS justru melakukan aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018," kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Namun, PT QSS tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha. Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Tak hanya itu, setelah mendapat IUP Operasi Produksi, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang sesuai IUP. Namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
"Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara," tutur Syarief.
Syarief turut membeberkan PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
"Bahwa perbuatan tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sudianto disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUUP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Aseng kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
(dis/gil)
Add
as a preferred source on Google

15 hours ago
8














































