Yogyakarta, CNN Indonesia --
Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo (SP) dituntut 8,5 tahun pidana penjara dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (14/3).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan analisis fakta persidangan menyimpulkan bahwa SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan SP, oleh jaksa dianggap telah memenuhi unsur dakwaan kesatu subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya.
Selain itu, SP juga dituntut pidana denda Rp500 subsider pidana 3 bulan kurungan. Jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp10,95 miliar yang apabila tak dibayarkan selama satu bulan sejak keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipenjara dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar; keterangan berbelit-belit selama persidangan; tidak mengakui perbuatannya dan tak merasa bersalah; dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa dan kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Maret 2026 mendatang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sri Purnomo diduga memanfaatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat untuk membantu pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020. Dana hibah yang dipersoalkan berasal dari Kementerian Keuangan senilai Rp68,5 miliar yang diberikan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.
Jaksa menjelaskan bahwa Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat karena penerima hibah tidak difokuskan pada desa wisata yang terdampak, sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebelum aturan tersebut diterbitkan, SP diduga menyampaikan kepada sejumlah pengurus partai bahwa terdapat "dana nganggur" dari pusat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020. Tim sukses kemudian disebut mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari kelompok masyarakat dengan imbalan dukungan politik.
Dari program hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan sekitar Rp17,2 miliar kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, perbuatan SP dan anaknya, Raudi Akmal, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
(kum/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1
















































