Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Anggota Pansus Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah merespons penetapan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023-2024.
Luluk yang juga Ketua DPP PKB itu mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka ini membuktikan apa yang menjadi sorotan Pansus Haji saat itu.
"Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luluk menyampaikan sejak awal, Pansus Haji telah menemukan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan.
Ia pun menyatakan fakta hukum di KPK hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu.
"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah," ucap dia.
Selain itu, Luluk juga menyatakan kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah.
"Negara wajib menjaga maruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," ujarnya.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi mereka.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," tambahnya.
KPK menyampaikan BPK hingga kini masih menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini.
Dalam proses berjalan, KPK juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, hingga pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(mnf/isn)

16 hours ago
2

















































