Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Justru Kita Digergaji

4 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan sudah menangani sejumlah kasus korupsi besar selama berkarier sebagai jaksa.

Febrie lantas dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara.

Akan tetapi, kata Febrie, kerja tersebut justru dibalas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga pemberhentian sementara dari anggota kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," kata Febrie usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Febrie mengaku selama menjadi anggota Korps Adhyaksa dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa ataupun dihukum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Ia juga mengklaim belum pernah diperiksa atau dilaporkan terkait pelanggaran etik atau disiplin. Oleh sebab itu, Febrie mengaku heran ketika dituduh melakukan pemerasan dalam kasus penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," ujarnya.

Febrie mengingatkan bahwa ada database mengenai penanganan berbagai perkara di Gedung Bundar Kejagung. Febrie memastikan rekam jejak seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pelbagai perkara besar masih ada.

"Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," ujarnya.

Ia juga meyakini di masa yang akan datang, para jaksa junior yang telah digembleng akan memiliki keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan rakyat.

"Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," katanya.

Lebih lanjut, Febrie menegaskan dirinya tidak mempunyai kepentingan bisnis maupun fasilitas yang menurutnya dapat dikaitkan dengan perkara-perkara besar yang selama ini ditangani Kejagung.

Ia mengaku tidak memiliki IUP tambang dan konsesi sawit, atau meminta proyek pemerintah dan meminta kuota impor.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya," tuturnya.

Terakhir, ia juga meyakini jika Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi yang keliru mengenai perkara yang menyeret dirinya.

"Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/fra)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |