Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe soal Kasus Bansos

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilan kedua yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Dengan demikian, KPK berhak melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

"Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil," sambungnya.

Menurut hakim, KPK selaku pihak termohon mempunyai wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kakak Ketua Umum Partai Perindo sekaligus bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe itu.

Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK disebut telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mengenai dugaan perbuatan hingga Pasal yang disangkakan terhadap Rudy Tanoe, hakim menyatakan hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dan tidak lagi tunduk pada pemeriksaan Praperadilan," ucap hakim.

Respons KPK

KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan tersebut.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.

Dalam pertimbangannya tentang Pasal 14 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meskipun di UU lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menanganinya.

Sebab, dalam Pasal 14 UU Tipikor yang harus dimaknai adalah frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut sebagai tipikor.

Kemudian mengenai bukti-bukti untuk penetapan tersangka, mengingat telah diuji dan dinilai dalam Praperadilan sebelumnya, maka hakim tidak menguji lagi.

Selanjutnya tentang kewenangan penghitungan kerugian negara juga telah diuji dalam Praperadilan sebelumnya.

"Sedangkan tentang kedudukan pemohon sebagai komisaris, bukan termasuk objek permohonan karena harus dibuktikan di pokok perkara," ucap Budi.

KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

Lembaga antirasuah sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |