Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, mengatakan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi yang paling besar sepanjang sejarah KPK berdiri.
"Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut," ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Lakso menyinggung besarnya uang tersebut dengan kasus yang sedang diusut yang diduga melibatkan PT Summarecon Agung Tbk- salah satu pengembang besar di Indonesia dan pada sektor pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memandang kondisi tersebut membuat dugaan korupsi ini melibatkan pihak yang memiliki posisi strategis dan nilai signifikan. Korupsi pertanahan, kata dia, adalah salah satu celah yang memiliki lubang besar di Indonesia.
"Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," katanya.
Tanggung jawab korporasi
Lakso menambahkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong KPK sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal.
Apabila pendekatan korporasi yang digunakan, maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap saja melainkan keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korupsi dapat dipulihkan.
"Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK," ucap Lakso.
Ia pun mengingatkan penanganan kasus tersebut berpotensi besar menghadapi hambatan. Untuk itu, ia menyatakan independensi menjadi kunci dalam proses penegakan hukum ini dengan adanya dugaan melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
Terlebih, lanjut dia, kasus ini melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.
"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," tutur Lakso.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/gil)

5 hours ago
7















































