Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kemendikbud Gogot Suharwoto mengungkap pengadaan laptop Chromebook sempat dihentikan di tahun 2019 setelah dilakukan evaluasi.
Hal itu disampaikan Gogot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Ia menjelaskan awalnya pada Maret 2019, ada pengadaan sebanyak 4 laptop yang terdiri dari 2 Chromebook dan 2 Windows untuk 500 sekolah.
Lalu pada Oktober ada penambahan anggaran sehingga direncanakan penambahan sasaran sekolah yang menerima. Namun saat itu dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita stop chromebook di pengadaan Oktober 2019," kata Gogot.
Paparan hasil evaluasi
Dari evaluasi yang dilakukan, Gogot mengungkap sejumlah alasan pengadaan Chromebook dihentikan.
Pertama, laptop chromebook tak bisa digunakan di daerah 3T karena ketidakstabilan koneksi internet mengakibatkan chromebook tidak berfungsi maksimal.
"Hanya karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal aja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil, padahal nyawanya Chrome itu harus koneksi internet meskipun ada storage yang kita siapkan tapi sangat kecil sekali, tidak akan optimal untuk pembelajaran," kata dia.
"Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal," imbuh Gogot.
Alasan kedua, sumber daya manusia di daerah 3T tidak familiar dengan interface chromebook, terutama para guru.
"Ketiga, waktu itu kita punya UNBK, ujian nasional. Nah, di tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional di tahun 2020 kan berhenti, zaman Mas Nadiem [Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim]. Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal," katanya.
Alasan keempat, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di laptop Chromebook.
"Chromebook terbatas untuk instalasi aplikasi-aplikasi tambahan. Contoh kita punya aplikasi Dapodik itu tidak bisa, kemudian juga beberapa aplikasi-aplikasi yang tidak approved oleh Google tidak bisa dioperasikan dalam Chromebook. Jadi 4 alasan itu yang membuat kita di Oktober 2019 kita stop menggunakan Chromebook fully 4 itu adalah Windows semua," kata Gogot.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
(yoa/kid)

1 day ago
7

















































