Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara, Minta Kasus Ijazah Segera Disidang

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 15 Des 2025 11:01 WIB

Presiden ke-7 RI Jokowi berharap kasus tudingan soal ijazah palsu tersebut tidak berlarut-larut dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Presiden ke-7 RI Jokowi berharap kasus tudingan soal ijazah palsu tersebut tidak berlarut-larut dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir secara langsung dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12).

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya telah memberikan kuasa untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak terlapor.

"Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menyebut Jokowi berharap kasus dugaan ijazah palsu tersebut tidak berlarut-larut dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," jelasnya.

"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja," imbuhnya.

Di sisi lain, Yakup meyakini tidak akan ada perubahan berarti dari hasil gelar perkara khusus tersebut. Pasalnya, kata dia, agenda hari ini hanyalah untuk pemaparan dasar yang menjadi penetapan tersangka serta proses penyidikan yang telah dilakukan.

"Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai permintaan para tersangka Roy Suryo Cs.

Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas dan Ombudsman.

Terbaru, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |