Kasasi Ditolak, Advokat Ariyanto 'Gadun FM' Tetap Dihukum 16 Tahun Bui

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh advokat Ariyanto Bakri selaku terdakwa kasus suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan demikian, pria yang mendapat julukan 'Gadun FM' di media sosial ini tetap dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari pidana penjara.

"Amar putusan: tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi terdakwa," demikian dilansir dari laman direktori putusan MA, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 10701 K/PID.SUS/2026 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Jupriyadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Hendhy Eka Chandra. Putusan dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.

Dalam putusan tingkat banding yang dikuatkan oleh MA, Ariyanto juga juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412,00.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal ia tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 7 tahun.

Pidana tambahan tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di mana Ariyanto dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Perkara tingkat banding diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Budi Susilo dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menjatuhkan putusan kepada Ariyanto dan terdakwa lain dalam kasus ini pada Selasa, 3 Maret 2026.

Adapun terdakwa lain dimaksud ialah advokat Marcella Santoso yang juga istri Ariyanto, M Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta advokat Junaedi Saibih.

Total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan.

Ariyanto dan Marcella menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Kemudian uang suap itu mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ariyanto dan Marcella masing-masing dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun pidana kurungan.

Kemudian M Syafei dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.

(ryn/isn)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |