Kasasi Ditolak MA, Vonis Nikita Mirzani Tetap 6 Tahun Penjara

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Permohonan kasasi artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis Nikita tetap enam tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa," demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut diketok pada hari ini oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara itu sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

Dengan putusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.

Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara.

Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian amar putusan banding yang diputus pada Selasa (9/12/2025).

Pada perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

(antara/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |