Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah dan melakukan proses penyitaan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Samin Tan (ST), terduga pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan penggeledahan dilakukan di berbagai wilayah mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," kata Anang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang merinci dari seluruh lokasi itu sebanyak 10 titik berada di Jakarta dan Jabar, yakni kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi.
Lalu, di Kalimantan Tengah sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH.
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," ucap dia.
Anang menjelaskan kini tim penyidik rampung dalam tahap penggeledahan dan kini sedang dalam proses dilakukan penyitaan.
"Tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya, Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT.
Saat ini, dia ditahan sebagai tersangka Kejagung di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan.
Samin Tan sebelumnya juga sempat diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap Eni Maulani Saragih saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Suap tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT BLEM. Samin Tan saat itu ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan dengan alasan ia disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih.
Perkara Samin Tan di tingkat kasasi diadili hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.
(mnf/kid)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3















































