Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Kami telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu saudara ST," ujar Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ujar Syarief.

Saat ini, tersangka ST ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.

Selaku beneficial ownership PT AKT, Samin Tan merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017 lalu.

Namun, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025 meski izin telah dicabut. Penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum [dengan] tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara," jelas Syarief.

Jumlah detail kerugian negara sendiri saat ini masih dihitung oleh tim auditor BPKP.

Tersangka ST dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(asr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |