Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penanganan perkara penyiraman air keras dengan korban aktivis KontraS Andrie Yunus akan menimbulkan kompleksitas dan komplikasi hukum.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan hal itu akan berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM.
"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujar Munafrizal melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini," sambungnya.
Munafrizal bilang perkara ini sangat jelas berdimensi HAM, sehingga mendapat atensi serius dari lembaga HAM nasional, lembaga HAM internasional, dan para pegiat HAM.
Dia mengingatkan penanganan perkara tersebut harus sungguh-sungguh mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konsiderans menimbang telah menegaskan bahwa hukum pidana nasional bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
Munafrizal mengatakan sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi hingga menganalisis CCTV dan mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat orang terduga pelaku penyiraman air keras.
Menurut Munafrizal, situasi ini akan menimbulkan anomali hukum apabila ada instansi hukum yang mempunyai saksi dan bukti tetapi tidak ada tersangka, sebaliknya ada instansi hukum lain yang mempunyai terduga pelaku tetapi tidak ada atau minim saksi dan bukti.
"Koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting segera dilakukan untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Munafrizal menyebut aspirasi dari kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum, pegiat HAM, dan masyarakat sipil agar perkara ini diperiksa dan diadili di peradilan umum patut didengar.
Menurutnya, proses hukum yang akuntabel dan bebas intervensi bisa membuat kasus ini tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual.
"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tutur Munafrizal.
"Ini penting agar tidak terjadi ada dua lembaga peradilan berbeda bersifat penegakan hukum pidana yang secara sendiri-sendiri menangani perkara pidana yang substansinya persis sama dalam waktu bersamaan," jelasnya.
Munafrizal memandang apabila terjadi kontroversi hukum mengenai pengadilan apa yang berwenang menangani perkara, maka penyelesaian perbedaan pandangan tersebut dapat melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA).
MA berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan dan terakhir tentang kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain.
"Mahkamah Agung yang dapat mengakhiri kontroversi hukum tersebut," ucap dia.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
6

















































