Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kode amplop berwarna cokelat dalam pemberian suap dari Bos Blueray Cargo, John Field kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor, pada Rabu (20/5).
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kode amplop dengan tulisan 1 hingga 3 itu muncul setelah adanya pertemuan antara John dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama; Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebulan setelahnya, Orlando atau Ocoy mengatakan John dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi kantornya dengan membawa amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.
"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1 pak," ujar Ocoy.
Kendati demikian, Ocoy mengaku dirinya tidak mengetahui kode amplop dengan nomor 1 tersebut ditujukan untuk siapa.
Ia mengklaim hanya mengetahui maksud kode nomor 2 yang diperuntukkan bagi Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Ocoy.
Ocoy mengatakan amplop dengan kode nomor 1 tersebut ia serahkan kepada Rizal sesuai perintah di luar kantor pada akhir pekan.
Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar JPU.
Jaksa membenarkan apabila kode '2' dan '3' yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.
Sementara untuk amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.
"Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai Budi Prasetiyo mengaku menghormati proses hukum kasus yang diduga menyeret Dirjen Bea Cukai.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Menurut Budi, karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, pihaknya tidak berkomentar mengenai substansi perkara.
Sebelumnya John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

17 hours ago
10















































