Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima informasi apa pun setelah seorang saksi kasus dugaan korupsi sekaligus pengusaha Linda Susanti melaporkan penyidik ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait laporan tersebut hanya dari media massa saja.
Linda merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LS (Linda Susanti) ya, kaitannya dengan perkara di saudara HH (Hasbi Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
Budi menjelaskan penyitaan aset diduga milik Linda sebagaimana menjadi objek laporan tersebut sudah dilakukan secara prosedur hukum. Bahkan, dia bilang ada dugaan pemalsuan Berita Acara Penyitaan (BAP) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami perlu jelaskan bahwa dalam perkara HH ini KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Yang kemudian dari Berita Acara Penyitaan tersebut diduga ada yang kemudian dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu," kata Budi.
"Jadi, penyitaan atas dokumen itu kemudian dihapus ya, diubah menjadi penyitaan dokumen safe deposit box yang kemudian itu diklaim oleh saudara LS di dalamnya ada beberapa aset. Ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas begitu ya," sambungnya.
Budi mengatakan dugaan pemalsuan tersebut kini menjadi perhatian pihaknya. Selain itu, lanjut dia, KPK juga mendapat informasi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh para pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut.
"Kami sekaligus mengimbau masyarakat melalui teman-teman media untuk memberikan edukasi agar selalu hati-hati, waspada dengan berbagai modus dugaan penipuan, pemerasan, pengaturan perkara dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Linda Susanti melalui pengacaranya Deolipa Yumara melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Deolipa menuturkan peristiwa berawal saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar.
"Kronologisnya pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeledah oleh pihak KPK, kemudian esoknya di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (25/11).
Deolipa merinci aset yang hingga kini masih disita oleh penyidik KPK antara lain uang tunai Sin$45 juta dalam bentuk segel resmi, US$300 ribu, Euro129 ribu, 50 ribu Ringgit Malaysia, Sin$1 juta, Sin$200 ribu, dan US$80 ribu.
Selanjutnya 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, dua batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan hingga satu buah kunci apartemen.
Deolipa menyebut kliennya sudah berupaya meminta KPK untuk mengembalikan aset karena tidak terkait dengan pidana apa pun. Namun, hingga kini tak dikembalikan.
(fra/ryn/fra)

2 hours ago
1
















































