KPK: Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

14 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Pada hari ini, KPK resmi menyelesaikan penyidikan Noel dan 10 tersangka lainnya. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan mereka.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata Budi.

Sementara itu, Noel mengaku siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

"P21 (pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum) hari ini. Ya harus siap, masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.

Tersangka lain dimaksud yaitu Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima uang terkait pengurusan K3.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga orang tersangka baru yang merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka atas nama Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiga orang tersebut belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |