KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (RMS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Antara, Jumat (6/2).

Berdasarkan catatan KPK, Rini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 13.14 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil SHB selaku Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2020-2022, TA selaku dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2020-2024, serta WM selaku Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018-Maret 2022.

Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB) yang saat ini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Prof. Tutuka Ariadji (TA) yang merupakan Guru Besar ITB, serta Wiko Migantoro (WM) yang saat ini menjabat Senior Director Oil, Gas, Petrochemical Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |