KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 28 Nov 2025 07:58 WIB

KPK memproses administrasi pembebasan usai terima SK rehabilitasi untuk Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan rekan-rekannya. KPK proses pembebasan eks Dirut ASDP Ira dkk usai rehabilitasi Prabowo. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Kementerian Hukum.

KPK saat ini tengah mengurus administrasi pembebasan para terdakwa tersebut.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |