Jakarta, CNN Indonesia --
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait pernyataannya soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Awalnya, Jaya Negara menyebut ada instruksi presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10.
"Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6 sampai 10. Kebetulan Denpasar itu kena 24.401 jiwa," kata Jaya Negara, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konteks pernyataan Wali Kota Denpasar adalah kebijakan Pemkot untuk mengaktifkan lagi 24.401 Desil 6 sampai 10 yang sebelumnya dinonaktifkan.
Pernyataan itu kemudian direspons oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menilai ucapan Jaya Negara menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan," ujar Gus Ipul, Jumat (13/2)
Gus Ipul menegaskan tidak ada instruksi dari Presiden Prabowo untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10. Ia meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
"Saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai ini menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan informasi keliru berpotensi menjadi fitnah dan memperparah penyebaran hoaks.
"Ini bisa jadi fitnah dan menyebar hoaks. Karena tidak ada instruksi dari Presiden seperti yang disampaikan Wali Kota Denpasar," ujarnya.
Sehari setelahnya, Jaya Negara menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden dan Menteri Sosial.
"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," kata Jaya Negara, Sabtu (14/2).
Ia menegaskan tidak ada niat menyudutkan Presiden. Menurutnya, pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien," jelasnya.
Jaya Negara menjelaskan, berdasarkan data tersebut serta keputusan Menteri Sosial, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5. Sementara itu, ia mengaku menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait penonaktifan peserta desil 6 sampai 10 di Denpasar sebanyak 24.401 jiwa.
"Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4, Poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5," tambahnya.
Atas kondisi itu, Pemkot Denpasar menggelar rapat dan memutuskan mengaktifkan kembali peserta yang dinonaktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar agar masyarakat tetap memperoleh layanan BPJS Kesehatan.
"Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kami ingin mengambil suatu kebijakan, bahwa data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar. Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," ujarnya.
Polemik tersebut pun berujung pada klarifikasi dan permintaan maaf Jaya Negara kepada Presiden dan Menteri Sosial.
(lau/sfr)

22 hours ago
5
















































