Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Indonesia resmi memiliki hotel di Arab Saudi dalam rangka pembangunan proyek kampung haji.
Hal itu disampaikan dalam laporan menteri kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah sempat disampaikan juga keberhasilan pemerintah Republik Indonesia untuk pertama kalinya kita bisa memiliki Kampung Haji di Arab," kata Pras di Hambalang yang merupakan kawasan kediaman pribadi Prabowo itu.
Ia mengumumkan bahwa Indonesia lewat CEO BPI Danantara menang bidding untuk mendapatkan area kampung haji di sana.
Prasetyo mengatakan pencapaian itu juga merupakan langkah diplomasi nyata dari pemerintahan Prabowo.
"Sehingga untuk pertama kalinya pemerintah Arab Saudi mengubah aturan untuk sebuah negara bila bisa memiliki aset di Arab Saudi," ucapnya.
Dia bilang Kerajaan Arab Saudi saat ini telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pihak asing memiliki tanah dan properti di negara mereka.
"Saya kira itu menjadi salah satu kado bagi bangsa Indonesia dan bagi umat Islam khususnya," ujar Prasetyo.
Proyek kampung haji RI di Mekkah
Sebelumnya, Danantara Indonesia menyiapkan US$800 juta atau setara Rp13,34 triliun (asumsi kurs Rp16.680 per dolar AS) untuk membangun 13 tower hotel dan mal di sana.
Rosan menyebut telah membeli Novotel Makkah Thakher City yang berjarak 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Indonesia juga membeli 5 hektare lahan yang berada di depan Novotel untuk segera dibangun hotel baru dan mal.
Saat ini, Novotel Makkah Thakher City yang terdiri dari 3 tower memiliki 1.461 kamar dan mampu menampung 4.383 jemaah haji Indonesia. Tambahan 13 tower, menurut Rosan, bakal membuat total kamar menjadi 6.025 untuk 23 ribu jemaah.
"Untuk rencana kita membangun 13 tower dan mal itu, kurang lebih ini baru tentatif, angkanya kurang lebih US$700 juta - US$800 juta untuk 13 tower plus satu mal. Rencananya seperti itu," kata Rosan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/12).
Mengutip dari laman kantor berita di Arab Saudi, Saudi Gazette, kerajaan itu menerbitkan perubahan undang-undang yang memperbolehkan kepemilikan properti oleh pihak non-Saudi. Aturan itu disahkan pada Juli 2025 lalu.
Saudi Gazette memberitakan bahwa, "Undang-undang itu menandai perubahan besar dalam pendekatan Kerajaan terhadap kepemilikan properti oleh warga asing."
"Sistem baru ini memberikan hak kepada warga non-Saudi - termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba - untuk memiliki properti atau memperoleh hak-hak nyata lainnya atas properti di dalam zona geografis yang ditentukan Kabinet," demikian diwartakan kantor berita itu pada 25 Juli 2025.
Hak-hak ini termasuk hak guna (penggunaan yang menguntungkan), hak sewa, dan kepentingan properti lainnya, tetapi akan tunduk pada berbagai kontrol dan pembatasan berdasarkan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.
Undang-undang ini mempertahankan semua hak properti yang secara hukum telah ditetapkan untuk warga non-Saudi sebelum peraturan baru tersebut berlaku.
Namun, undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa kepemilikan tetap dilarang di lokasi dan wilayah tertentu, terutama di Mekkah dan Madinah. Kecuali, sambungnya, dalam kondisi tertentu untuk pemilik Muslim perorangan.
Selain itu disebutkan pula misi diplomatik dan organisasi internasional juga dapat memiliki tempat untuk penggunaan resmi dan tempat tinggal perwakilan mereka, dengan tunduk pada persetujuan Kementerian Luar Negeri dan syarat timbal balik.
Untuk memastikan kepatuhan, entitas non-Saudi harus mendaftar ke otoritas yang berwenang sebelum mengakuisisi properti. Kepemilikan atau hak nyata baru sah setelah pendaftaran resmi di registrasi properti nasional.
"Undang-undang baru ini menggantikan peraturan kepemilikan properti asing sebelumnya yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 pada tahun 2000," dikutip dari Saudi Gazette.
(mnf/kid)

1 day ago
7

















































