Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang akan mengatur penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial di sekolah.
Keputusan itu tertuang lewat SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Kemdiktisaintek, Jumat (13/3), tujuh lembaga yang meneken SKB tersebut yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemudian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPA).
Menko PMK Pratikno menjelaskan SKB disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI bisa meminimalkan risiko bagi perkembangan peserta didik di sekolah. Meski begitu, aturan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
"Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel dalam mendukung proses pembelajaran," ujar Pratikno.
Sementara, Mendiktisaintek, Brian Yuliarto berharap SKB bisa memperkuat transformasi pendidikan tinggi menghadapi perkembangan teknologi digital yang kian pesat. Perguruan tinggi, menurutnya, harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab.
"Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan 'Diktisaintek Berdampak', yang menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi, sains, dan teknologi bagi masyarakat melalui penguatan riset, inovasi, serta peningkatan," ujarnya.
(thr/wis)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1
















































