Pengakuan Otak Greenhouse Ganja di Jombang: Terinspirasi Naskah Kuno

8 hours ago 5

Surabaya, CNN Indonesia --

Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, orang yang disebut sebagai otak greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini mengaku berprofesi sebagai peneliti sekaligus penulis buku soal ganja.

Dia akhirnya menjadikan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Mojongapit, Jombang menjadi lokasi budidaya ratusan tanaman ganja. Ia juga punya keinginan mengubah sistem hukum narkotika di Indonesia menjadi lebih rasional.

Danto mengungkapkan bahwa perkara di Jombang ini bukan kali pertama dirinya berhadapan dengan hukum. Ia menyebut sudah lima kali keluar-masuk penjara akibat kasus ganja di sejumlah daerah. Termasuk kasus yang dihadapinya kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lima kali," kata Danto di Mapolres Jombang, Kamis (18/17).

Danto mengakui seluruh perkara yang menjeratnya berkaitan dengan ganja. Ia menyebut pernah menjalani proses hukum di Yogyakarta hingga Bali, dan yang teakhir ini di Jombang.

"Di Jogja tiga kali. Kemudian di Bali sekali," lanjutnya.

Danto juga menjelaskan ketertarikannya meneliti ganja berangkat dari latar belakang ilmu pengetahuan. Ia menyebut mulai melakukan penelitian soal ganja sejak sekitar 2012 lalu, dengan inspirasi dari naskah-naskah kuno Nusantara.

"(Mulai meneliti dari) 2012-2013. Kalau inspirasinya saya justru dari naskah kuno. Naskah-naskah kuno Nusantara," ujarnya.

Ia membenarkan bahwa dirinya merupakan peneliti sejarah sekaligus penulis buku. Meski mengetahui aturan hukum dan ancaman pidana terkait ganja, Danto menyatakan tetap memiliki harapan terhadap perubahan kebijakan di Indonesia khususnya soal narkotika jenis ganja.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah harapan tersebut bermakna keinginan mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Danto mengiyakan.

"Secara pribadi saya berharap semoga Republik Indonesia bisa memiliki sistem hukum narkotika yang lebih rasional, lebih selaras dengan ideologi bangsa Indonesia Pancasila. Sesuai dengan nilai-nilai nusantara," kata Danto.

Terkait pendanaan greenhouse ganja di Mojongapit, Danto mengakui bahwa pembelanjaan alat-alat dilakukan atas permintaan tersangka lain bernama Rama, dengan dana yang disalurkan melalui dirinya.

Kasus ini berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka Rama Susanto (43) warga Surabaya.

Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, sebanyak 32 gram ganja kering, sebanyak 5,16 gram ganja basah, dan 3 toples fermentasi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk greenhouse ganja.

Polisi menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.

Usai menangkap Rama, Sat Narkoba Polres Jombang kembali menangkap dua orang atau sepasang suami istri (pasutri) yang diduga jadi otak dan pemodal budidaya ganja ini.

Keduanya adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, warga Daerah Istimewa Yogyakarta dan istrinya, IDS (40), warga Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |