Periksa Adik Vinna Ledy, KPK Dalami 2 Mobil Pemberian Pengusaha

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Dian Andini Anggraheni, Jumat (18/9) hari ini.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada 11 September lalu Dian tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dian yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang, diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi hadir pukul 09.51 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy, yang diatasnamakan Dian.

Aset tersebut berupa dua unit mobil merek Toyota Fortuner dan Inova Zenix.

Dalam proses berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan dari dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |