Jakarta, CNN Indonesia --
Laras Faizati, tahanan politik yang didakwa penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus lalu membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Dalam nota pembelaan--yang diakunya ditulis di dalam sel--Laras mengatakan unggahan akun media sosial Instagram yang dijadikan bukti oleh aparat penegak hukum itu berangkat dari rasa kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan terkhianati dirinya sebagai bagian dari rakyat Indonesia.
Laras mengatakan postingan yang ia buat merupakan bentuk ekspresinya sebagai rakyat. Dia lalu bertanya-tanya ketika rakyat bersuara, meluapkan kritik, kekecewaan hingga tuntutan dianggap kriminal maka apa artinya mereka di mata negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?" tanya Laras menutup pleidoinya.
Mulanya di dalam nota pembelaan, Laras menjelaskan unggahan di fitur media sosial itu adalah sebuah kekecewaan rakyat merespons terlindasnya seorang pengemudi ojek online oleh mobil Rantis Brimob yang mengawal aksi demo Agustus lalu.
"Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka," katanya membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Laras merasa gemas, gerang, dan kecewa karena tidak ada klarifikasi dari kepolisian yang bertanggung jawab terhadap insiden yang menewaskan ojol bernama Affan Kurniawan tersebut.
"Dan sampai momen itu pun belum ada juga klarifikasi, permintaan maaf, dan bentuk tanggung jawab dari instansi tersebut. Di situlah saya merasa sangat gemas dan gerang, juga kecewa," kata eks pegawai
Menurut Laras, jaksa banyak melakukan kesalahan dalam menafsirkan penggunaan bahasa Inggris dalam unggahannya, terutama kalimat pengandaian yang tidak menunjukkan niat melakukan kekerasan.
Ia menilai perbedaan makna bahasa dan konteks ekspresi diabaikan dalam proses hukum.
"Di kalimat 'I wish I could throw some stones' pun mendeskripsikan kondisi yang tidak akan terjadi dan tidak akan saya lakukan. Akan berbeda jika saya menggunakan kalimat third conditional, "I could have thrown some stones but my mom wants me home" yang menggambarkan penyesalan saya tidak melempar batu dan berarti saya bisa saja tadi melempar batu," ungkap Laras.
"Dan berarti saya bisa saja tadi melempar batu. Menurut saya hal ini sangat perlu dijabarkan karena ruang terjemah dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia perbedaannya sangat besar. Bahkan penerjemah Inggris ke Indonesia dan saksi ahli linguistik Arab-Indonesia dari jaksa yang memberi kesaksian pun tidak membahas soal ini. Dan jika tidak dimengerti dengan benar, akan sangat berbeda artinya," sambung eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu
Dalam penutup pleidoinya, Laras mengatakan postingan yang ia buat merupakan bentuk ekspresinya sebagai rakyat. Bukan merupakan bentuk unggahan yang dapat memprovokasi banyak orang.
"Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun juga kemampuan saya untuk memprovokasi. Saya hanya menggunakan hak bersuara saya sebagai rakyat Indonesia, mengekspresikan suara hati saya, kesedihan saya sebagai perempuan, dan menyuarakan keresahan, kegeraman, juga kekhawatiran saya sebagai pemuda dan rasa gotong royong saya sebagai rakyat Indonesia melihat ketidakadilan yang terjadi," kata dia.
Sebelumnya, Lara telah menuntut Laras dengan pidana 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12).
Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui umum.
Bongkar dugaan perlakuan buruk polisi
Dalam pleidoinya itu, Laras juga menyampaikan dugaan perlakuan tidak manusiawi dari polisi selama dia diperiksa dan ditahan.
"Pada saat proses penyidikan pun, saya diperlakukan oleh polisi-polisi penyidik dan penjaga seolah-olah saya telah bersalah. Saya dibentak-bentak," ujar Laras dalam pledoinya di hadapan hakim.
Laras mengungkap diberi obat daluwarsa atau basi saat sakit, dan curhat mengenai sulitnya mendapat pertolongan kesehatan.
"Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit," ungkap Laras dalam nota pembelaan yang dibacakan di dalam sidang.
Dalam kesempatan itu, perempuan tersebut pun mengaku diledek petugas polisi saat dirinya menangis mendengar kabar ibundanya yang jatuh sakit. Dia bilang polisi itu bilang 'rasain lo'.
"Dan ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, 'Lah lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Salah siapa lagian lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain'...," ujar Laras.
Laras pun mempertanyakan sikap dari polisi tersebut. Menurutnya, perempuan yang bersuara termasuk dirinya hanya dikambinghitamkan atas kelalain dari instansi polisi.
"Inikah cerminan polisi yang harusnya mengayomi masyarakat? Dan inikah bentuk pertanggungjawaban instansi tersebut atas kelalaian mereka, mengorbankan saya seorang masyarakat perempuan muda yang bersuara sebagai kambing hitam sampai saya harus diadili sampai hari ini?" tanya Laras di dalam pleidoinya itu.
(fam/kid)

1 day ago
6

















































