Batam, CNN Indonesia --
Kepolisian mengungkap kasus dugaan penjualan titik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ada dua titik lokasi yang diduga ditawarkan untuk dijual para pelaku yakni di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja Kota Batam.
Dari para pelaku, satu di antaranya diketahui mantan pengurus yayasan SPPG inisial RDWT. (38) yang sudah dipecat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, atas nama RD ini yang seolah-olah menjual untuk menyampaikan kepada HM untuk bisa menjual titik-titik [SPPG]," kata Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam keterangan pers, Batam, Sabtu (23/5).
Dari pemeriksaan, dia menerangkan pelaku menjual lokasi Dapur SPPG MBG fiktif itu seharga Rp200 juta per titik.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus ini korban berinisial H.H. (35), mengalami kerugian sebesar Rp400 juta yang ditransfer langsung ke pelaku HM lewa dua rekening dengan rincian Rp250 juta dan Rp150 juta.
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana.
"Korban diarahkan ke pelaku inisial RDWT yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026, namun hingga kini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta," ujar Fadli.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program MBG Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengatakan, proses pendaftaran atau pengusulan titik SPPG dilakukan secara online dan gratis.
Lebih lanjut, dia menyebut, saat ini pengajuan pembukaan dapur SPPG MBG sudah ditutup lantaran BGN melakukan kajian validasi bagi penerima manfaat.
"Jadi, sekali lagi saya tekankan bahwa proses pendaftaran atau pengusulan titik SPPG untuk program MBG ini dilakukan secara online," katanya menjawab pertanyaan lanjutan awak media usai konferensi pers tersebut.
Selain itu, dia menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id tak dipungut biaya apapun.
Menurutnya, tindakan oknum yang memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia.
Oleh sebab itu, sambungnya, BGN bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seluruh titik yang terindikasi diperjualbelikan.
"Jadi, program mulia ini jangan dikotori oleh oknum-oknum dengan cara memanfaatkan penjualan - penjualan titik yang sudah verifikasi atau dengan berbagai modus apapun untuk kepentingan pribadi," pensiunan jenderal bintang dua Polri itu.
Kronologi
Sebelumnya, berdasarkan kronologis kejadian dari hasil penyidikan kepolisian, korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja pada 1 Maret 2026.
Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua lokasi bakal SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026 korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di kantor notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik HM dengan rincian Rp250 juta dan Rp150 juta lewat rekening bank yang terpisah.
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana.
Permintaan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026, namun hingga kini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil penyelidikan sementara menemukan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39).
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.
Dari hasil pendalaman perkara diketahui bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di wilayah Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan masih berada dalam tahap verifikasi.
Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan petugas guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(arp/kid)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
9















































