CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 06:00 WIB
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap modus pengedar menyamarkan ganja sebagai paket pesan antar atau delivery. (iStockphoto/tonefotografia).
Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap modus pengedar menyamarkan ganja sebagai paket pesan antar atau delivery.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7.978,65 gram ganja. Pelaku mengedarkan ganja dengan penyamaran jasa kirim paket barang.
"Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, Selasa (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan, di Terminal bus Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (7/10) sekitar pukul 20.00 WIB diamankan tiga orang pengedar berinisial HJ, SS, AF.
Kemudian di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel Pisi menangkap tersangka berinisial TW. Di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor berinisal RA.
"Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar lima di antaranya dalam kemasan berbentuk balok yang sudah dilakban," papar Pardiman.
Selain ganja, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Tangsel juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir. Tersangka MY ditangkap di Kemang, Kabupaten Bogor mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam.
"Tipe terbaik. Kurang lebih satu butir bisa jual Rp600 ribu," ujar Pardiman.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(arl/dhf)

3 hours ago
1
















































