Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto meminta maaf soal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dua penjambret istrinya, meninggal saat dikejar olehnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1). Dalam rapat turut hadir Hogi dan istri serta pihak Kejari Sleman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," kata Edy.
Edy memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.
Namun, ia mengakui adanya penerapan pasal yang salah dalam kasus itu.
"Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat itu ada tiga kesimpulan.
Salah satunya, Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan kasus itu demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membaca kesimpulan rapat.
(yoa/isn)

3 hours ago
2















































