Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menindak tegas korporasi bandel yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.
"Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah, sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Bencana Alam secara virtual, Senin (7/9).
Prabowo menyatakan daftar perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, ATR/BPN hingga Satgas PKH untuk dicabut perizinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pencabutan izin itu setimpal lantaran aksi yang mereka lakukan sudah melampaui batas.
Prabowo pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyerahkan daftar 8 perusahaan yang sedang diproses dalam kasus Karhutla. Termasuk yang masih dalam pendalaman pasca pencabutan atau pembekuan izin.
"Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampaikan ke saya, yang 8 maupun yang 18," ucapnya.
Prabowo juga heran dengan kemunculan lahan-lahan perkebunan sawit baru pasca Kebakaran tersebut.
"Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi, tolong diselidiki terus," ucapnya.
Prabowo pun menilai ada unsur kesengajaan pembakaran yang bertujuan untuk pembukaan lahan perkebunan.
Pada saat yang sama, Listyo menyebut ada 8 perusahaan yang sedang diproses terkait kasus Karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Listyo mengatakan hingga kini, total sudah ada 200 laporan polisi terkait Karhutla yang sedang diproses. Ia menyebut dari jumlah itu sebanyak 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyampaikan dari ratusan pelaku itu sebanyak 119 di antaranya memang sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan. Sementara 18 orang lainnya terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.
Pada kesempatan terpisah, Listyo menyampaikan pemerintah juga menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau yang biasa disebut kearifan lokal.
"Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," ujar Listyo usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).
Listyo juga menyampaikan apabila ada oknum yang masih melanggar larangan itu dapat dijatuhkan sanksi mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga administrasi.
Listyo juga menyebut saat ini jajarannya bersama-sama dengan Prajurit TNI turun langsung ke lapangan memberikan edukasi ke masyarakat terkait aturan pembukaan lahan.
"Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya," ucap dia.
(mnf/kid)

10 hours ago
10

















































