Ramai-ramai Kritik KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarnya Yaqut dari rutan KPk demi jadi tahanan rumah itu mulanya 'dibongkar' istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Bandingkan dengan Lukas Enembe

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam. Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.

"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin kepada media, Minggu (22/3).

Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.

"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," katanya.

Ia membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.

Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.

"Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujarnya.

Keistimewaan dalam sejarah KPK

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.

"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).

Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip equality before the law. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca KPK memenangkan pra peradilan.

"Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," katanya.

Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.

Ia mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.

Desak Dewas turun tangan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan dalam perubahan status Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3).

ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.

"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," katanya.

ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.

Lebih lanjut, Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.

"⁠Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," katanya.

Bantah istimewakan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah. Ia membantah KPK mengistimewakan mantan Ketua Umum Ansor itu. 

"Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3).

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

Respons kubu Yaqut

Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir merespons sejumlah kritik dari berbagai pihak soal pengalihan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah oleh KPK.

Ia mengatakan kritik dibutuhkan sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK.

"Kritik tentunya sah sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Dodi saat dihubungi, Senin (23/3).

Dodi mengatakan KPK yang paling mengetahui alasan permohonan pengalihan penahanan dikabulkan.

Ia menyebut kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.

(yoa/sur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |