Jakarta, CNN Indonesia --
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal mengatur soal batas usia pensiun dan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan ada beberapa poin perubahan dalam revisi UU Polri.
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
"Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri," kata Habiburrokhman dalam rapat kerja dengan Menkum di kompleks parlemen, Senin (25/5).
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern
"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," kata Habiburrokhman.
Lebih lanjut, Habiburrokhman mengatakan hal-hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidak akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden," ujar dia.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2














































