Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR, Selasa (8/9).
RUU itu salah satunya bakal membahasa soal aturan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Keputusan RUU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR diambil usai penyerahan sikap fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Selasa pagi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelumnya, DPR telah menggelar rapat maraton bersama pemerintah membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Rapat dihadiri sejumlah kementerian terkait hingga kepolisian.
RUU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pembentukan BRAN sebagai lembaga yang menjalankan penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Nantinya, BRAN akan diawasi Dewan Pengawas BRAN.
BRAN direncanakan bakal diatur dalam RUU itu untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, RUU juga mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menyebut draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
Penyelenggaraan reforma agraria dalam draf RUU mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria, serta penerimaan dan atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iman, Senin (7/9) malam.
(tim/kid)

5 hours ago
5
















































