Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap sindikat online scam alias penipuan daring yang markasnya digerebek di Jalan Gito Gati, Sleman, DIY melibatkan pemakaian aplikasi kencan dengan perkiraan pendapatan sekitar Rp30 miliar per bulan.
"Ini kasus dugaan tindak pidana penipuan online atau love scamming," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di markasnya, Rabu (7/1).
Polisi menyebut praktik ini terbongkar lewat patroli siber yang mengarah ke sebuah bangunan dua lantai di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman yang disewa PT Altair Trans Service. Penggerebekan dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (5/1) siang kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, petugas berhasil menyita 4 kamera pengawas atau CCTV, 2 router WiFi serta 30 unit handphone juga 50 unit laptop yang di dalamnya menyimpan berbagai foto hingga video bermuatan pornografi.
Sebanyak 64 orang dari dalam tempat tersebut kemudian diperiksa. Meski, polisi menyebut jumlah karyawan perusahaan hampir 200 orang. Para pegawai di tempat ini juga disebut sebagai agen.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PT Altair Trans Service merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien. Di kasus ini, klien mereka adalah sebuah entitas pemilik aplikasi kencan daring bernama WOW dari China.
Menurut Pandia, perusahaan mempekerjakan karyawannya sebagai seorang perempuan, sekaligus administrator percakapan aplikasi WOW yang sudah terinstal pada handphone juga laptop. Aplikasi ini menempatkan admin pada sebuah 'chat room' berisikan pengguna atau user lain asal Amerika Serikat, Inggris, Kanada serta Australia.
Pegawai perusahaan yang menjadi admin akan berinteraksi lalu berupaya melancarkan bujuk rayu kepada user di dalam setiap chat room. Misi mereka adalah bagaimana para user alias korban dari berbagai negara itu melakukan transaksi, yakni melalui mekanisme pembelian koin atau top-up untuk mengirimkan gift (hadiah) yang tersedia pada aplikasi tersebut.
"Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, karyawan atau agen kemudian mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user atau korban. Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," papar Pandia.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian merinci, aplikasi WOW ini merupakan hasil modifikasi atau kloningan dari aplikasi Nayo yang tak tersedia layanannya di Indonesia. PT Altair Trans Service sudah setahun mengoperasikannya.
Setahun beroperasi, perusahaan ini telah meraup keuntungan dengan nominal fantastis yakni kisaran Rp30 miliar per bulan. Kalkulasinya, setiap shift karyawan ditarget mengumpulkan 2 juta koin per bulan. Dalam aplikasi ini, 16 koin dapat dibeli seharga US$5.
"Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per shift itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih per bulannya, satu shift. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga shift," urai Adrian.
Adrian pun menekankan, bahwa konten-konten pornografi yang ditransaksikan bukan dibuat oleh para pegawai. Mereka cuma mengatur peredaran foto maupun video 'biru' yang disediakan perusahaan.
Atas kinerjanya, para pegawai atau agen ini dibayar per bulannya Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta. Plus, bonus berdasarkan asesmen performa, dengan kisaran nominal Rp1 juta sampai Rp5 juta tiap bulan/orang.
Sementara pendapatan bulanan pemilik PT Altair Trans Service ini adalah total potongan senilai Rp750 ribu dari setiap karyawan per bulannya. Itu pun belum termasuk jatah bonus.
Dari kasus ini, polisi menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah R (35), warga Sleman, selaku pemilik atau CEO PT Altair Trans Service; H (33) asal Kebumen selaku HRD; P (28) asal Ponorogo dan M (28) asal Nulle, NTT selaku project manager; serta V (28), asal Bandung dan G (22) asal Bantul selaku team leader.
Adrian bilang, puluhan pegawai perusahaan berstatus saksi masih didalami keterangannya. Polresta Yogyakarta bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kini tengah bekerjasama dengan Interpol untuk memburu entitas penyewa jasa atau klien dari PT Altair Trans Service.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi.
Para tersangka diduga dengan sengaja memproduksi dan/atau menyebarluaskan konten bermuatan pornografi dan penipuan melalui media elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.
(kum/isn)

1 day ago
3
















































