Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi pemohon Kekayaan Intelektual (KI) dan masyarakat. Layanan ini bertujuan memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.
SIVIKI adalah sarana konsultasi virtual berbasis video conference, memberikan penjelasan secara langsung terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan permohonan KI. Melalui layanan ini, DJKI mendorong peningkatan pemahaman pemohon, sehingga setiap proses pengajuan KI berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan, SIVIKI merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses. Pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas lewat SIVIKI untuk memperoleh layanan dan informasi yang tepat, dan mendukung kelancaran proses pengajuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal," ujar Hermansyah di Kantor DJKI, beberapa waktu lalu.
SIVIKI dirancang untuk kebutuhan konsultasi yang lebih komprehensif. Menyediakan interaksi langsung melalui video, platform ini dilengkapi dengan fitur share screen yang memudahkan penjelasan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual. Selain itu, tersedia pula fitur obrolan teks (chat) selama sesi berlangsung, termasuk fasilitas unggah dokumen sebagai bahan pendukung konsultasi.
"Layanan SIVIKI mencakup konsultasi berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti misalnya merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Konsultasi ini dilakukan secara daring dengan petugas DJKI yang berkompeten sesuai bidangnya," tutur Hermansyah.
Selain SIVIKI, DJKI juga menyediakan layanan Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis percakapan teks. Melalui Webchat, pengguna dapat berkomunikasi secara real time dengan petugas layanan informasi untuk konsultasi singkat, klarifikasi informasi, maupun penyampaian pertanyaan terkait layanan KI.
Webchat itu dilengkapi fitur pengiriman lampiran dokumen yang dapat dimanfaatkan pengguna untuk menyampaikan dokumen pendukung secara cepat dan praktis. Kanal ini dinilai efektif untuk kebutuhan konsultasi yang bersifat sederhana dan tidak memerlukan pembahasan mendalam.
DJKI menegaskan, Webchat dan SIVIKI merupakan upaya strategis memperkuat sistem pelindungan KI nasional. Selain menjamin keakuratan informasi, layanan ini juga penting untuk menjaga keamanan data pemohon, hingga memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Informasi mengenai jadwal layanan dapat diakses setiap Senin-Kamis jam 08.00-15.00 dan Jumat jam 08.00-15.30. Adapun Layanan SIVIKI dan Webchat tersedia pada laman resmi DJKI di dgip.go.id.
Melengkapi ekosistem layanan, DJKI juga menyediakan Call Center 152, email [email protected], lapor lapor.go.id. DJKI pun terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi resmi ini.
Melalui berbagai kanal layanan digital tersebut, DJKI berharap mendorong peningkatan kesadaran akan pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, KI dapat dikelola secara tepat sebagai aset hukum dan memiliki nilai ekonomi.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
4















































