Jakarta, CNN Indonesia --
Teror penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dinilai bisa melahirkan pembungkaman dan efek ketakutan luas (chilling effect) di masyarakat sipil.
"Serangan ini dapat melahirkan pembungkaman luar biasa terhadap kritikan publik melalui efek ketakutan yang luas (chilling effect)," ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Ikhsan khawatir peristiwa tersebut menjadi preseden buruk yang merusak kebebasan sipil apabila dibiarkan tanpa respons hukum yang tegas dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, serangan air keras terhadap Andrie dapat dibaca sebagai pesan simbolik yang ditujukan kepada publik secara luas, bahwa menyuarakan kritik bisa membawa risiko serius.
Ikhsan menambahkan penyiraman air keras tersebut merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Peristiwa ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam keselamatan para pembela HAM yang selama ini bekerja untuk memastikan adanya check and balance bagi kekuasaan, serta mengadvokasi berbagai pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Ikhsan mengatakan peristiwa penyerangan air keras ini menjadi alarm untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia, termasuk melalui penguatan komitmen negara dalam menjamin kebebasan berpendapat serta keamanan dan rasa aman aktor-aktor masyarakat sipil yang menjalankan fungsi advokasi.
Dia menekankan perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari perlindungan demokrasi. Menurutnya, ketika rasa takut membatasi partisipasi masyarakat dalam ruang publik, maka demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya dalam wujud partisipasi warga negara yang bebas dan setara.
Menurut Ikhsan, ketidakmampuan negara dalam melindungi para pembela HAM bukan hanya persoalan keamanan maupun rasa aman individu, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap destruksi ruang demokrasi yang sedang terjadi.
"Setara Institute mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan terhadap kasus ini, serta mengungkap seluruh pelaku dan aktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut," katanya.
Tak boleh dipandang sebagai serangan biasa
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyatakan teror terhadap Andrie Yunus tak boleh dipandang sebagai serangan biasa. Menurut mereka, penyiraman air keras merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menyatakan dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa penyiraman air keras juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
"Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan elemen kelompok masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun bentuk kekerasan lainnya ketika menjalankan kerja advokasi publik," kata Rizky melalui keterangan tertulis.
"Serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius," sambungnya.
Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi menambahkan dalam perspektif negara hukum, situasi ini tidak dapat dibiarkan.
Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, kata dia, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
PSHK bersama STH Indonesia Jentera memandang bahwa pelindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari agenda penguatan negara hukum di Indonesia.
"Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil," ucap Aria.
PSHK dan STH Indonesia Jentera lantas mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa brutal tersebut.
"(Mendesak) Pemerintah memberikan pelindungan yang nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik," tulis mereka dalam tuntutannya.
"Pemerintah memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan yang menyeluruh," ujarnya.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).
Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. Mata kanan menjadi area terdampak paling serius.
Pemerintah lewat sejumlah menteri mengecam aksi penyiraman air keras yang menyasar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, serangan terhadap aktivis HAM adalah pukulan terhadap praktik demokrasi di Indonesia.
"Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3).
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5














































