2 Buron Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Barbuk Capai Rp137 Miliar

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap 2 buronan kurir narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kedua buronan itu merupakan Indra Bayu dan Solihin yang ditangkap pada Selasa (16/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, terkait rencana penyelundupan narkotika lewat jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan tim sempat mengejar sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal merapat di tepi rawa wilayah Teluk Pambang.

"Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speed boat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan buronan Indra Bayu pada 15 Juni 2026, yang sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Ia menjelaskan petugas kemudian menangkap pelaku dan mendapati informasi terkait buroanan lainnya Solihin yang bertugas sebagai perantara penyewaan speed boat untuk penyelundupan narkotika.

Lebih lanjut, Eko Hadi mengatakan Indra Bayu bekerja untuk jaringan narkotika Erwin dan Nabil untuk membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia.

"Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong," tuturnya.

Setelahnya, Indra meminta Solihin menyewa speed boat untuk digunakan dalam operasi tersebut dan diberi upah sebesar Rp10 juta. Solihin menyanggupi permintaan itu dan menyerahkannya ke Indra dan Erwin di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Indra, Erwin dan Nabil berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia untuk mengambil narkotika. Setibanya di sana, mereka menerima 2 kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya.

"Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut," jelasnya.

Indra mengatakan seluruh operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh sosok Atuk Ham yang menjanjikan upah sebesar Rp100 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini merupakan 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi total nilai mencapai Rp137,48 miliar.

"Petugas masih memburu empat orang DPO yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (Pengendali Indonesia) dan WAN (Pengendali Malaysia)," katanya.

(tfq/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |