2 Instruksi Siaga Panglima TNI dan Mendagri Jadi Sorotan

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Instruksi untuk bersiaga bersamaan dengan konflik negara-negara Teluk yang memanas dikeluarkan dua instansi pemerintah di sektor sipil dan pertahanan secara bersamaan.

Pertama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lewat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 mengeluarkan instruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat berisi tujuh perintah agar jajaran mulai siaga dengan menyiapkan sejumlah langkah strategis di dalam negeri jika eskalasi akibat perang Iran dengan AS-Israel tak kunjung mereda.

Dua dari tujuh perintah untuk bersiaga itu yakni, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista untuk melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diminta melakukan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Instruksi siaga kedua dikeluarkan Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Poin utama surat itu melarang gubernur, bupati, dan wali kota bepergian ke luar negeri selama libur Idulfitri 14-28 Maret.

Instruksi tertuang lewat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).

Kritik instruksi TNI

Namun, instruksi Panglima TNI untuk menyiagakan prajurit di tempat strategis menuai kritik. Koalisi sipil secara tegas menyatakan penolakan terhadap instruksi tersebut.

"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," kata koalisi dalam keterangannya, Senin (9/3).

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi antara lain, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, hingga SETARA Institute.

Koalisi menilai surat telegram itu tak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI.

Menurut koalisi, situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Belum ada eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu.

"Mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |