2 WN Korsel Bisnis Thrifting di Bali 5 Tahun, Total Transkasi Rp669 M

3 hours ago 3

Denpasar, CNN Indonesia --

Dua importir jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana impor perdagangan pakaian bekas ilegal atau thrifting dari Korea Selatan (Korsel).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka berinisial ZK dan SB tinggal di Bali sudah ditangkap usai berbisnis baju bekas di Pulau Dewata selama 5 tahun.

"Untuk barang-barang (pakaian bekas) dikirim ke gudang milik ZT dan SB di Tabanan, dan dijual kepada pedagang di Bali, Surabaya maupun Bandung, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025," kata Ade saat konferensi pers di GOR Ngurah Rai Denpasar Bali, Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan melakukan pemesanan dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel berinisial KDS dan KIM, untuk memesan baju bekas di Korsel dan dikirim ke Indonesia dan tujuan berakhir di gudang Tabanan Bali.

"Tersangka ZT dan SB melakukan, pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung warga negara Korsel dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi," imbuhnya.

Barang baju bekas yang diselundupkan dari Korea Selatan dikirim melalui jasa ekspedisi laut yang beroperasi dari Port Klang Malaysia dan masuk ke RI. Dalam dokumen, salah satu barang baju bekas masuk ke Pekanbaru, Riau.

"Hasil koordinasi dengan Ditjen Beacukai ini diindikasi masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (di Indonesia)," lanjutnya.

Selain itu, tersangka ZT diketahui merupakan bos perusahaan transportasi bus PT. KYM yang dananya diduga dicuci dari hasil penjualan barang terlarang ini. Penyidikan mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka sangat terstruktur.

"Mereka mentransfer ke supplier menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, rekening atas nama pihak lain, bahkan menggunakan profil mahasiswa, serta melalui jasa remitansi," tambahnya.

Total transaksi Rp669 miliar

Berdasarkan analisa transaksi keuangan oleh PPATK total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka ZT dan SB selama periode 2021 hingga 2025 mencapai sebesar Rp669 miliar rupiah.

"Dari sejumlah transaksi Rp669 miliar tersebut transaksi yang terkirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar rupiah," ujarnya.

Kemudian, keuntungan yang fantastis dari bisnis ilegal ini disamarkan atau dikenal dengan istilah mingling atau mencampur dana ilegal dengan usaha legal oleh kedua tersangka.

Sebagian besar hasil kejahatan digunakan untuk memperbesar usaha bus transportasi PT KYM milik ZT dan juga toko pakaian mereka, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha yang sah.

Ratusan bal baju dan bus disita

Sebanyak 698 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp 3 miliar milik BHR juga turut disita. Selain itu 72 bal pakaian bekas impor milik tersangka ZT dengan nilai
aset Rp288 juta dan 76 bal pakaian bekas impor milik tersangka SB, dengan nilai aset Rp300 juta juga disita.

Selain itu, 7 unit bus milik tersangka ZT dengan nilai aset Rp15 miliar, uang dari rekening sejumlah Rp2.554.220.212 dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor DK 1195 ACP dengan nilai Rp 500 juta, hingga 1 unit mobil Toyota Raize dengan pelat nomor DK 1243 HRP senilai Rp220 juta juga disita. 

"Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp22 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dituduh melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 64 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(kdf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |