8 Korporasi di Sumut Sudah Diperiksa KLH soal Indikasi Pemicu Banjir

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatra Utara (Sumut) terkait pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor yang tewaskan ribuan warga. Pemeriksaan juga terkait indikasi aktivitas menyebabkan pencemaran dan sedimentasi sungai.

"Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengutip Antara, Senin (15/12).

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menekankan pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.

Menurut data resmi KLH, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam proses awal, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.

Beberapa temuan awal menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah dilakukan untuk menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.

"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha," tuturnya.

Dia memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan seadil-adilnya.

Sebelumnya PT Toba Pulp Lestari membantah menjadi biang kerok banjir dahsyat di Sumatra. Bantahan disampaikan perorangan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.

"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden yang dikutip Selasa (2/12).

Anwar menyebutkan pihaknya menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Anwar, dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha. Sementara, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Ia mengungkapkan perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).

Sementara itu, manajemen PT Agincuourt melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perusahaan sebenarnya sudah menghentikan operasinya sejak 6 Desember 2025.

"Sejak 6 Desember 2025 kami sudah menghentikan aktivitas produksi. Kami juga telah menerima panggilan Gakkum KLH untuk verifikasi data dan informasi, dan kami akan memenuhinya," kata dia, Minggu (7/12) seperti dikutip CNBC Indonesia.

Menurut dia, saat ini perusahaan masih fokus melanjutkan upaya tanggap darurat di wilayah terdampak di Tapanuli Selatan dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

"Saat ini kami masih fokus melanjutkan upaya tanggap darurat di wilayah terdampak di Tapanuli Selatan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait," ujar Katarina.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |