Ahli Pemerintah: Pasal Hina Presiden Bukan Ancaman Kebebasan Ekspresi

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli yang dihadirkan Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pasal tentang penyerangan kehormatan presiden pada UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)bukanlah ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan presiden dalam lanjutan sidang uji materi KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/6).

MK menggelar lanjutan sidang uji materi KUHP yang dilayangkan lewat sejumlah permohonan perkara yakni Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, dan 26/PUU-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar hukum pidana yang dihadirkan presiden, Albert Aries mengatakan Pasal 218 KUHP mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden menjelaskan kepada mahkamah soal dugaan beleid itu mengkriminalisasi pengkritik penguasa.

"Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah benar isu yang berhembus sebagai 'chilling effect' bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP akan mengkriminalkan kritik atau bahkan menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berbeda dari kebijakan presiden dan/atau wakil presiden, meskipun sejak berlaku di 2 Januari 2026 ternyata belum ada satupun pengaduan yang sudah dibuat dengan pasal a quo," ujar Albert dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari situs MK.

Menurutnya, penjelasan Pasal 218 KUHP sudah menegaskan suatu kritik yang mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wakil presiden bukanlah sebuah perbuatan tindak pidana.

Sederhananya, kata dia, perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana menurut Pasal 218 KUHP adalah yang menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dengan cara/perbuatan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista.

"Misalnya dengan perkataan 'kebun binatang' atau memfitnah," kata Albert.

Dia lalu menerangkan soal frasa 'diri' presiden dan/atau wakil presiden dalam pasal tersebut.

Albert menuturkan objeknya memang serupa, namun tidak sama dengan perbuatan yang dilarang dalam Bab XVII KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan, khususnya Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 KUHP.

"Sehingga perasaan subjektif dari yang terhina dapat senantiasa diuji objektifitas perbuatannya dengan memberi kesempatan bagi orang itu untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan (Pasal 434 KUHP Baru)," kata Albert.

Delik aduan

Albert pun menerangkan konstruksi hukum yang berbeda pada Pasal 218 KUHP baru dan Pasal 134 KUHP lama. Dia menegaskan pada KUHP baru diatur pasal penyerangan kehormatan presiden/wakil presiden bersifat delik aduan absolut.

"Artinya sekalipun ada orang yang menista atau memfitnah presiden dan/atau wakil presiden, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum, namun tidak akan pernah ada proses hukum jika presiden dan/atau wakil presiden tidak membuat pengaduan," kata dia.

"Apalagi presiden dan/atau wakil presiden dalam pasal ini juga tidak 'diwajibkan' menggunakan haknya untuk mengadu, sebagaimana postulat latin 'juro suo uti nemo cogitur'," sambung Albert.

Lalu pada Pasal 218 ayat 2 KUHP Baru, kata Albert, perbuatan yang dilakukan bukanlah penyerangan kehormatan atau harkat atau martabat (diri) sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila yang disasar adalah untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Selain itu dia mengatakan penjelasan Pasal 218 KUHP baru juga telah membedakan dengan tegas antara "kritik" dan "delik" (menista atau memfitnah).

"Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur hak untuk berpendapat dapat dibatasi sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi ketertiban atau moral umum," katanya.

Pengaduan presiden-wapres

Menurutnya apabila presiden dan/atau wakil presiden ternyata mudah tersinggung dan membuat pengaduan, maka penyidik dan penuntut umum akan menindaklanjutinya. Namun, sambungnya, ada pemegang kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA) yang menjadi pemberi keputusan hukum.

"Namun di sinilah kita harus percaya bahwa Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tetap berwenang untuk menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan, dan menguji alasan penghapus pidana khusus menurut Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru," tutur Albert.

Gugatan terhadap pasal penyerangan kehormatan presiden dalam KUHP baru itu diajukan sejumlah pihak atau warga sipil, termasuk mahasiswa.

Para mahasiswa yang mengajukan di antaranya terdaftar pada Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, dan lainnya.

Para Pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi RI, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden" berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

"Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik," kata para pemohon dalam permohonannya.

Para Pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |