Ahok: Tak Ada Temuan Kemahalan Sewa Kapal dan Terminal BBM

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan selama menjabat dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai kerugian negara ataupun penyimpangan terkait penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Laporan tersebut biasanya diterbitkan oleh lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk proses tender 2014 saya tidak tahu karena saya belum di Pertamina. Namun, selama saya duduk di dekom (dewan komisaris), tidak pernah ada laporan temuan BPK dan BPKP soal kemahalan sewa terminal. Begitu juga untuk sewa kapal, saya tidak pernah dengar ada masalah," kata Ahok saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).

Sebaliknya, kata Ahok, laporan yang masuk ke mejanya justru menyoroti kekurangan armada kapal yang memaksa Pertamina menyewa dari pihak swasta.

Ahok menilai keputusan penyewaan kapal dan terminal BBM adalah langkah yang wajar dan logis secara bisnis. Menurutnya, langkah tersebut didasari oleh kondisi aset Pertamina yang sudah menua dan keterbatasan anggaran untuk peremajaan.

"Ketika saya masuk di dekom, kapal-kapal dan kilang Pertamina itu sudah banyak yang tua. Saya bilang, sebetulnya kalau Pertamina mau untung, harus investasi di kapal-kapal yang muda dan kapasitasnya besar, tapi Pertamina tidak punya uang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun.

Ia mengaku tidak memahami dasar perhitungan kerugian tersebut, mengingat kinerja keuangan Pertamina justru mencatat rekor positif di akhir masa jabatannya.

"Terus terang, saya juga tidak mengerti kerugian Rp285 triliun itu perhitungannya bagaimana? Yang pasti, di tahun terakhir saya menjadi komisaris utama, Pertamina untung USD4,7 miliar," katanya.

Menanggapi kesaksian Ahok yang merupakan saksi ke-45 sekaligus saksi terakhir, Patra M Zen selaku kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto, menilai dakwaan jaksa semakin lemah.

"Tidak satupun saksi yang menyatakan bahwa kliennya terbukti bersalah atau ada perbuatan melawan hukum dalam perkara yang didakwakan oleh kejaksaan," ujar Patra.

Dalam perkara ini, salah satu terdakwa merupakan anak dari Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza. Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lainnya. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |