Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas Perempuan mengungkapkan alasan penyiksaan terhadap YTR belum masuk standar dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, syarat penyiksaan sesuai CAT yakni mensyaratkan ada tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta ada keterlibatan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sondang mengakui, dalam kasus YTR terlihat ada tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat.
Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara. Misalnya, jika korban pernah berupaya melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut lebih yang sesuai.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan interpretasi berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukan visum secara menyeluruh agar semua bentuk kekerasan yang dialami korban bisa teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penandatanganan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.
Komnas Perempuan juga mencatat, kasus penyiksaan terhadap perempuan seksual masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting). Pasalnya, sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.
Menurut lembaga tersebut, penegakan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan jaminan perlindungan dalam kasus ini untuk memastikan penerapan ketentuan hukum. Lembaga ini juga akan mendorong pemberian hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan masalah yang komprehensif.
(isa/asr)
Add
as a preferred source on Google

18 hours ago
9
















































