Anak Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Jakut Divonis Bui Seumur Hidup

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap anak tengah yang membunuh keluarganya, Abdullah Syauqi Jamaluddin. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan hakim mengutip detikcom, Minggu (13/9).

Hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih serta Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah Syauqi tidak terima dengan vonis yang dibacakan pada 8 September itu. Dia telah mengajukan banding.

Peristiwa ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa menyebut Abdullah Syauqi melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian anggota keluarganya sendiri, yakni:

1. Ibu terdakwa bernama Siti Solihah
2. Kakak terdakwa bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin
3. Adik terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa mengatakan terdakwa sudah sering cekcok dengan ibu kandungnya karena sering pulang pagi dan pernah dibilang 'malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas'.

Jaksa menyebut terdakwa merencanakan pembunuhan itu. Menurut jaksa, pembunuhan dilakukan dengan cara meracun anggota keluarganya. Jaksa kemudian menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |