Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan berskala besar ini dilakukan sebagai langkah nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap Karhutla.
Menurut Menteri Jumhur, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni mencakup 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare.
Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. (Dok. Istimewa)
Untuk wilayah Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak 2 badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak 1 badan usaha seluas 11,91 hektare.
Sementara KLH juga mendapat informasi bahwa pihak Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan Karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
Menteri Jumhur menjelaskan seluruh rangkaian penegakan hukum ini sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. Selain sanksi penyegelan dan administratif, para pelanggar juga dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan.
Menutup keterangannya, Menteri Jumhur mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat luas untuk tidak lagi memanfaatkan metode pembakaran dalam pembukaan atau pembersihan lahan, terutama pada kondisi siaga Karhutla.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Jumhur dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
(har)

4 hours ago
4













































