Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya siswa MTSN berinisial AT (14) hingga tewas.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).
Johnny Isir mengatakan Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny Isir menegaskan Polri bakal menindak tegas dan tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku. Ia memastikan proses etik dan pidana akan dilakukan secara transparan terhadap pelaku.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Sebelumnya Bripda MS diduga memukul bagian kepala seorang siswa MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban tewas bersimbah darah.
Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis, yakni melalui peradilan pidana dan sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan jika Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan.
(tfq/har)

15 hours ago
7















































